JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang Kode Etik Profesi (KKEP) terkait penyalahgunaan wewenang yang menyeret mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro dan sejumlah anak buahnya telah ditetapkan. <br /> <br />Tiga orang polisi, termasuk AKBP Bintoro, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Sementara dua anggota polisi lainnya diberikan sanksi demosi 8 tahun. <br /> <br />Atas keputusan yang dibacakan, kelima anggota Polri yang melakukan pelanggaran tersebut mengajukan banding. <br /> <br />Sidang etik terhadap AKBP Bintoro digelar di Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 Februari 2025 lalu. <br /> <br />Dalam sidang tersebut, majelis KKEP mempertimbangkan berbagai fakta yang terungkap selama penyelidikan, termasuk aliran uang yang diterima oleh Bintoro dan rekannya. <br /> <br />Kasus pemecatan AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan dari Kepolisian, menjadi sorotan publik setelah terungkap adanya dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan. <br /> <br />Kasus pemerasan ini bermula dari laporan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, dua tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang sebelumnya ditangani Polres Jakarta Selatan. <br /> <br />Kedua tersangka dalam kasus ini melaporkan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro dengan jumlah uang lebih dari 100 juta rupiah. <br /> <br />Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025 yang menuntut pengembalian aset mewah dan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum. <br /> <br />Apakah sanksi tersebut cukup memberikan rasa keadilan bagi sistem hukum? <br /> <br />Kami akan membahasnya bersama Bambang Rukminto (Pengamat Kepolisian ISESS) dan Yusuf Warsyim (Komisioner Kompolnas). <br /> <br />Baca Juga Sidang Etik Jatuhkan Sanksi Pemecatan AKBP Bintoro Terkait Kasus Pemerasan di https://www.kompas.tv/regional/572929/sidang-etik-jatuhkan-sanksi-pemecatan-akbp-bintoro-terkait-kasus-pemerasan <br /> <br />#akbpbintoro #polri #kompolnas #pemerasan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/572932/full-kata-kompolnas-terkait-sanksi-berat-ptdh-akbp-bintoro-cs